Menyoal Royalti Hak Cipta Musik | PP 56 2021 - negerikertas.com

INFO ATAS

Teruslah berkarya, karena kita tak pernah tahu kapan dan dimana ia diterima. Seperti sebaran biji yang menemukan lahan subur, ia akan berbunga semerbak di hati mereka, dan menunggumu datang untuk memetiknya [ Fileski ]

Negeri Kertas

Sejak 2015 membangun sastra serumpun bahasa.

17 Apr 2021

Menyoal Royalti Hak Cipta Musik | PP 56 2021


Salam budaya💐💐💐

Baru-baru ini pemerintahan Jokowi meluncurkan PP No.56 tentang pengelolaan royalti hak cipta musik. Dengan diluncurkannya undang-undang tersebut, potret khalayak musik nampaknya meradang, ada yang bersikap pro dan ada yang bersikap kontra. Hal ini dapat ditengok dari komen-komen para penikmat atau pemain musik yang terpampang dari beranda media sosial.

Menangkap fenomena itu, Perkumpulan Profesi Musik Indonesia (Perpromi) tidak ingin duduk nyaman bertengger di menara gading. Oleh sebabnya, tim kreatif Perpromi dengan gegap gempita mempersembahkan webinar nasional Perpromi "Menyoal PP No. 56 tentang Pengelolaan royalti hak cipta musik'. Ini urgen dieksekusi lantaran silang sengkarut PP No.56 didomain akar rumput permusikan perlu segera direduksi dan disigi.

Panggung akademis tersebut menghadirkan tiga sosok mumpuni dibidangnya, yakni 1) Dwiki Dharmawan, M.Sn 2) Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D 3) Hafez Gumay. Tentu ketiga cendekiawan itu akan bercakap tentang PP No. 56 dari pelbag

INFO BAWAH

Nb: Konten dalam Website ini dibuat secara kolektif oleh para penulis NK. Laporkan jika ada tulisan yang mengarah pada pornografi dan ujaran kebencian ke WA 628888710313.