Judul : Sosiologi Korupsi
Pengarang : Syed Hussein Alatas
Penerbit : LP3ES, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial, 1986
ISBN : 9798015169, 9789798015168
Tebal : 77 halaman
Buku sosiologi korupsi karya Syed Hussein Alatas mencoba menjelaskan pada kita mengenai perbedaan antara korupsi, tindakan kriminal, mal administrasi dan salah urus. Buku ini juga mencoba memaknai terminologi korupsi. Korupsi sangat erat kaitannya dengan penyuapan (Bribery), pemerasan (Extortion), nepotisme. Fenomena ini tidak ditempatkan dalam satu makna, tetapi ada benang merah yang menyambungkan satu dengan yang lainnya.
Ciri-ciri korupsi yang dijelaskan dalam buku ini antara lain. 1). Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. 2). Korupsi pada umumnya dipenuhi keserbarahasiaan kecuali perilaku korupsi sudah menjadi anomi. 3). Korupsi melibatkan unsur kewajiban dan keuntungan yang timbal balik. 4). Pelaku korupsi senantiasa melindungi perbuatannya dibalik pembenaran hukum. 5). Biasanya dilakukan oleh orang yang menginginkan keputusan keputusan yang tegas dan biasanya oleh orang yang dapat mempengaruhi keputusan. 6). Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan. 7). Setiap tindakan korupsi adalah penghianatan kepercayaan. 8). Setiap bentuk korupsi merupakan fungsi ganda yang kontradiktif. 8). Tindakan korupsi melanggar norma - tugas norma dan pertanggung jawaban dalam tatanan masyarakat. Meskipun tidak secara keseluruhan,
Buku ini juga membedakan cara memandangi korupsi dari berbagai sudut pandang. 1). Fungsi Korupsi. 2). Sebab-sebab korupsi 3). Pemecah masalah korupsi. Mengenai fungsi korupsi, buku ini mencoba melawan pendapat – pendapat ahli yang memandang korupsi mempunyai sisi positif. Contoh argumentasi yang dilancarkan untuk mendukung sisi positif korupsi adalah korupsi yang dilakukan untuk melancarkan sistem pemerintahan yang berbelit-belit demi melancarkan pembangunan. Tidak hanya itu, korupsi sebagai pagar melawan keahlian yang buruk. Pemikiran mengenai fungsi positif korupsi ini ditentang karena terdapat definisi yang dangkal dan kekurangan metodologis. Fungsi korupsi disini bisa diibaratkan sebagai suatu penyakit, bila dikendalikan dengan baik kurang berbahaya tetapi jika tidak justru mematikan.
Mengenai sebab-sebab korupsi dapat kita ambil pendapat Wan an sih (1021-1086) dan Ibnu Khaldun (1332-1406) yang dipaparkan dalam buku ini. Menurut Wan an sih Terdapat dua sumber korupsi yang selalu berulang, buruknya hukum dan buruknya manusia. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, sebab utama korupsi ialah hawa nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Sehingga dalam buku ini mengatur sebab–sebab korupsi antara lain 1). ketiadaan atau kelemahan pemimpin dalam posisi kunci untuk memberantas korupsi 2). Kelemahan mengajarkan agama dan etika. 3). Kolonialisme 4). Kurangnya pendidikan 5). Kemiskinan. 6). Struktur pemerintahan. 7). Perubahan radikal 8). Keadaan masyarakat. Mengenai bentuk struktur pemerintahan tradisional, Misal kepala desa yang tidak digaji harus melakukan pungutan yang legal maupun ilegal.
Dalam buku ini disebutkan garis besar 3 tahap pembedaan korupsi yaitu 1). Korupsi yang relatif terbatas, belum mempengaruhi wilayah sosial yang luas. 2). Korupsi yang telah merajalela dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. 3). Korupsi memicu tumbuhnya korupsi yang lebih besar. Pergeseran tahap korupsi biasanya dipelopori oleh aktor aktor yang paling tidak terhambat dalam segi ekonomi seperti pejabat-pejabat tinggi, pengusaha pengusaha kaya. Buku ini melihat adanya peraturan - peraturan yang mengekang dunia usaha atau ekonomi justru menambah potensi terjadinya korupsi. Usahawan membeli haknya pada pejabat-pejabat yang menguasai peraturan perundang-undangan. Masyarakat telah melihat bahwa uang suap adalah pelumas yang mempercepat mekanisme administrasi. Orang awam memandang polisi sebagai bandit-bandit yang berseragam. Dalam kebanyakan negeri,
Pencegahan korupsi dalam buku ini dapat melalui penyelesaian kekuasaan. Tetapi dengan pecah kekuasan bukan berarti semuanya terpecahkan. Kekuasaan sendiri bersifat korup. Permasalahan lain mengenai pencegahan korupsi adalah adanya permasalahan mental dan moral. Banyak orang yang berselisih paham mengenai bentuk pemerintahan yang riskan terjadi korupsi tetapi tidak memandang masalah moral yang melatar belakanginya. Bentuk pemerintahan yang absolut maupun demokrasi tidak mempengaruhi tingkat korupsi jika memang individu – individu didalamnya tidak dijiwai oleh kejujuran, tentunya sistem itu akan disalahgunakan untuk korupsi.
Mengatasi permasalahan mental dan moral tidaklah mudah apalagi ketika polisi, pejabat menilai korup dan krisis akan kejujuran. Dari sini, para tokoh sholeh dapat mengambil peran sebagai pemancar nilai – nilai kejujuran. Dalam buku ini menjelaskan pentingnya peran negara dalam menokohkan orang sholeh. Penokohan ini tentu saja dijelaskan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa masih ada orang yang jujur disekitarnya. Langkah ini tak lain untuk menguatkan nilai-nilai agama dan memperbaiki moral yang ada pada masyrakat. Sehingga, dicontohkan dalam buku ini bagaimana penguasa Tiongkok jaman dulu dapat mengubah kebiasaan kebiasaan dan gaya hidup rakyatnya.
*Ahmad Rizal saat ini tercatat sebagai Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN MALANG)
0 Komentar
Kirimkan Artikel dan Berita seputar Sastra dan Seni Budaya ke WA 08888710313